Modal Tanah 22,9 Ha PT THC Diagendakan Lewat Harmonisasi
![]() |
| Rapat harmonisasi penyertaan modal tanah pemda seluas 22,9 hektar untuk PT Tebo Hutama Cipta di Aula Kemenkumham Jambi pada 22 Oktober 2026 |
Jambi, THC - PT Tebo Hutama Cipta (THC) bersama Bagian Hukum Setda Tebo dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bidang Aset Kabupaten Tebo menggelar Rapat Harmonisasi Ranperda Penyertaan Modal Tanah Pemda seluas 22,9 hektar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jambi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi ini bertujuan mematangkan payung hukum serta menjamin legalitas tata kelola aset daerah.
Pemantapan Legalitas Aset Daerah Seluas 22,9 Hektar
Proses harmonisasi ini difokuskan pada penyelarasan materi muatan draf Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah berupa lahan seluas 22,9 Ha kepada BUMD PT Tebo Hutama Cipta. Langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih regulasi, serta memenuhi prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara.
"Harmonisasi Peraturan Daerah merupakan tahapan krusial agar regulasi penyertaan modal yang disusun mematuhi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari," tegas Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jambi dalam pembukaan rapat tersebut.
Melalui tahapan ini, substansi teknis mengenai penetapan nilai revaluasi aset, hak guna bangunan, hingga batasan kewenangan pengelolaan BUMD dibahas secara komprehensif bersama tim penyusun Perda Kabupaten Tebo.
Sinergi BUMD dan Pemkab Tebo Dorong Optimalisasi BUMD
Optimalisasi aset seluas 22,9 Ha ini diharapkan mampu meningkatkan performa bisnis PT Tebo Hutama Cipta dalam berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo. Sinergi lintas sektor antara Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bidang Aset, Bagian Hukum Setda Tebo, dan Kanwil Kemenkumham Jambi menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan Good Corporate Governance (GCG).
Kepala Bidang Aset Bakeuda Kabupaten Tebo menyampaikan bahwa inventarisasi dan validasi fisik maupun administratif atas lahan tersebut telah diselesaikan sesuai standar pembukuan barang milik daerah sebelum diajukan ke tahap penyelarasan hukum.
Dikesempatan yang sama Direktur PT Tebo Hutama Cipta Bambang Wijokongko, SE, MM mengatakan.
"Penyertaan modal berupa lahan seluas 22,9 hektar ini merupakan fondasi strategis bagi PT Tebo Hutama Cipta untuk memperluas cakupan ekspansi bisnis dan mengoptimalkan potensi daerah. Melalui proses harmonisasi bersama Kemenkumham, Bakeuda, dan Bagian Hukum ini, kami ingin memastikan seluruh tata kelola aset BUMD berjalan di atas payung hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip Good Corporate Governance. Kami optimistis pemanfaatan lahan ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tebo." paparnya. (22/10)
Langkah Lanjutan
Setelah tahapan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi dinyatakan selesai, draf Ranperda Penyertaan Modal PT Tebo Hutama Cipta ini akan diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo untuk pembahasan tahap akhir dan pengesahan menjadi Peraturan Daerah secara resmi. (Admi)

Posting Komentar