![]() |
Gambar : Foto Bersama Panitia Implementasi LHKPN Pekanbaru Riau |
Dalam
rangka memudahkan BUMD dalam Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara
Negara (LHKPN) di lingkungan BUMD serta sebagai pedoman dalam melaksanakan
Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 dan pembentukan Unit Pengelolaan LHKPN untuk
lebih memperkuat koordinasi antara BUMD dengan KPK.
BUMD
PT Tebo Hutama Cipta Bambang Wijokongko, SE, MM selaku Direktur dan Irvandra,
SE selaku Manager Keuangan turut menghadiri Pertemuan yang dilaksanakan di Pekanbaru
Jl. Jenderal Sudirman Nomor 460, Kl Jadi Rejo, Kec. Sukajadi, Pekanbaru Riau, pada
tanggal, 23 sampai 25 Juni 2022.
Tujuan
dilakukannya LHKPN tidak lain adalah untuk menjaga integritas agar tidak
terlibat dalam tindak praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mencegah
penyalahgunaan wewenang dalam bentuk penguatan integritas penyelenggara negara.
Hal
inipun dibenarkan oleh Bambang Wijokongko, SE, MM selaku Direkturt PT Tebo
Hutama Cipta.
“Kita
diundang oleh KPK terkait implementasi LHKPN, sebagai penyelenggara negara kita
harus mengikutinya, dalam hal pelaporan harta kekayaan, jadi semua
penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN” tegasnya
saat dikonfirmasi.
LHKPN
wajib dilaporkan setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang di peroleh
mulain 1 Januari sampai 31 Desember, apabila lalai maka penyelenggara negara
akan dikenakan sanksi administasi berdasarkan ketentuan undang-undang Pasal 20
undang – undang No. 28 Tahun 1999. (Admin)
0 Komentar