Welcome to PT Tebo Hutama Cipta website, the Regional Select Business Entities

Bambang Wijokongko Direktur BUMD, Hadiri Implementasi LHKPN

Gambar : Foto Bersama Panitia Implementasi LHKPN Pekanbaru Riau

 

Dalam rangka memudahkan BUMD dalam Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) di lingkungan BUMD serta sebagai pedoman dalam melaksanakan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 dan pembentukan Unit Pengelolaan LHKPN untuk lebih memperkuat koordinasi antara BUMD dengan KPK.

BUMD PT Tebo Hutama Cipta Bambang Wijokongko, SE, MM selaku Direktur dan Irvandra, SE selaku Manager Keuangan turut menghadiri Pertemuan yang dilaksanakan di Pekanbaru Jl. Jenderal Sudirman Nomor 460, Kl Jadi Rejo, Kec. Sukajadi, Pekanbaru Riau, pada tanggal, 23 sampai 25 Juni 2022.

Tujuan dilakukannya LHKPN tidak lain adalah untuk menjaga integritas agar tidak terlibat dalam tindak praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mencegah penyalahgunaan wewenang dalam bentuk penguatan integritas penyelenggara negara.

Hal inipun dibenarkan oleh Bambang Wijokongko, SE, MM selaku Direkturt PT Tebo Hutama Cipta.

“Kita diundang oleh KPK terkait implementasi LHKPN, sebagai penyelenggara negara kita harus mengikutinya, dalam hal pelaporan harta kekayaan, jadi semua penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN” tegasnya saat dikonfirmasi.

LHKPN wajib dilaporkan setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang di peroleh mulain 1 Januari sampai 31 Desember, apabila lalai maka penyelenggara negara akan dikenakan sanksi administasi berdasarkan ketentuan undang-undang Pasal 20 undang – undang No. 28 Tahun 1999. (Admin)

0 Komentar