![]() |
Gambar : Jemaah Haji Tanah Suci Mecca, Sumber (CNN Indonesia) |
Harapan besar
umat muslim dunia untuk bisa menunaikan ibadah haji merupakan hal yang sangat
di damba – dambakan, bahkan karena keinginan yang kuat beberapa orang menyisihkan
penghasilannya untuk dapat menunaikan ibadah haji, naasnya Ketika mendaftar haji
dan ternyata travel penyelenggara haji yang tidak terdaftar pada kementerian
menjadi penyebab kegagalan seseorang untuk menunaikan ibadah haji, akibat dari
travel penyelenggara haji tidak terdaftar resmi.
Seperti haji
tahun ini, 46 orang Jemaah haji furoda yang gagal berangkat melalui jalur Penyelenggara
Ibadah Haji Khusus (PIHK), atas hal tersebut mari kita bijak dalam memilih agen
travel dan umroh, pastikan agen perjalanan yang anda pilih terdaftar pada Kemenag
RI sebagai penyelenggara haji dan umroh, seperti halnya PT THC selaku
perwakilan cabang PT Albayt Wisata Universal Cabang Tebo terdaftar pada Kemenag
RI di Kabupaten Tebo.
Hal ini
dibenarkan Bambang Wijokongko, SE, MM selaku Direktur PT THC saat diminta
penjelasan terkait izin cabang PT Albayt Wisata Universal Cabang Tebo.
“Benar
sekali, kita selaku travel haji dan umroh PT Albayt Wisata Universal, untuk
cabang tebo kita sudah memiliki izin yang terdaftar di Kemenag, dengan nomor SK
NOMOR 248 TAHUN 2019, apapun travelnya masyarakat diminta untuk
berhati-hati dalam memilih travel perjalanan haji dan umroh, kasihan jamaah,
yang sudah mengumpulkan dana bertahun-tahun kalua tertipu travel penyelenggara
haji dan umroh” jelas Bambang Ketika dikonfirmasi.
0 Komentar