THC, Tebo – BPJS Ketenagakerjaan
memberikan cindera mata kepada Perusahaan Daerah (PD) Tebo Holding Company (PD.
THC) pada Rabu (14/7/2021) yang di laksanakan di aula PD. THC, cindera mata
diberikan selain sebagai Promotif Preventatif BPJS Ketenagakerjaan juga
diberikan kepada PD. THC sebagai perusahaan yang mengikut sertakan seluruh
karyawannya agar terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti program
yang tersedia.
Mengenai jaminan
sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).
Dengan UU BPJS
ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan
program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan
program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan
jaminan kematian.
Pada dasarnya, setiap
orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
Penyerahan
cendra mata dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh Kepala
Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tebo yang diterima langsung oleh Dyan Ike Yuliani,
SE Direktur Personalia dan Umum PD. Tebo Holding Company.
Dengan diberikannya
cindera mata tersebut BPJS Ketenagakerjaan berharap, perusahaan – perusahaan yang
terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tetap menerapkan protokol kesahatan kepada
karyawan maupun tamu yang dating, sehingga terhindar dari terpapar virus
covid-19.
Atas diberikannya
cindera mata Direktur Utama PD. Tebo Holding Company melalui Direktur
Personalia dan Umum ucapkan terima kasih, atas kerjasama yang terjalin selama
ini, dan berharap nantinya jika terjadi kendala klaim dari perusahaan tentunya
juga tidak sulit.
“Alhamdulillah kami
ucapkan terima kasih atas kerjasama selama ini, semoga kedepannya menjadi lebih
baik lagi dan jika terjadi klaim dengan karyawan hendaknya tidak menemui jalan
yang sulit” sebutnya seraya tersenyum.
0 Komentar